- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Untuk mengakses atau mengikuti program ini, usaha mikro kamu perlu diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan, Dirinya Ancam Bongkar Oknum Terima Suap Rp 7 Miliar Djoko Tjandra
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
Untuk wilayah Kabupaten Blitar, bisa mengunjungi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar. Pada jam kerja pukul 8.00 – 13.00 WIB.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK