- Syarat daftar BLT UMKM tahap II
Calon penerima BLT UMKM tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
1.Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha
- Nomor Telepon
- Mempunyai nomor rekening
Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Resmi Menikah, Inilah Sumber Kekayaan Cucu Pemilik Blue Bird
Teten Masduki mengatakan, bantuan sosial BLT UMKM tahap II hanya diberikan kepada pengusul terpilih. Pelaku usaha UMKM terpilih juga belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pihak perbankan atau unbankable.
Teten Masduki menegaskan ulang bahwa bantuan sosial BLT UMKM ini buka pinjaman ataupun kredit melainkan dana hibah.
Baca Juga: Kepulangan Cristiano Ronaldo ke Italia Tuai Berbagai Komentar: Langgar Protokol Kesehatan?
Bantuan sosial BLT UMKM tahap II bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop UKM Kabupaten/Kota. Nantinya, Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pelaku usaha yang layak mendapat bantuan sosial atau tidak.
Selanjutnya, jika pelaku usaha dirasa layak dana bantuan sosial BLT UMKM tahap II dikirimkan ke rekening pelaku usaha. Penerima bantuan sosial BLT UMKM tidak dipungut biaya mulai dari pengajuan pendaftaran hingga memperoleh bantuan sosial BLT UMK tahap II.
***