Jangan Sampai Salah Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II

- 16 Oktober 2020, 18:26 WIB
Tahap 2 Sudah Cair, Lakukan Cara Ini Agar Berhasil BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Buruan Daftar!
Tahap 2 Sudah Cair, Lakukan Cara Ini Agar Berhasil BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Buruan Daftar! /Pikiran Rakyat/

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, kembali membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial BLT UMKM. Untuk Tahap II pendaftaran bantuan sosial BLT UMKM dibuka sampai tanggal 25 November 2020 untuk tiga juta pelaku usaha mikro.

BLT UMKM Tahap II dan sebelumnya merupakan stimulus yang disalurkan pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang terdampak covid-19.

Baca Juga: Samsung dan Xiaomi Diduga Sindir iPhone 12, Sampai Viral di Twitter

Dana hibah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro kecil dan mengengah atau UMKM kembali produksi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga,” kata Menkop UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis website resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Lagu Lawas Chrisye Kembali Viral, Ketahui Lirik Pergilah Kasih

-  Cara daftar BLT UMKM tahap II

BLT UMKM tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Intip Gaun Kebaya Pernikahan Nikita Willy, Katanya Capai Harga Hingga Ratusan Juta

- Syarat daftar BLT UMKM tahap II

Calon penerima BLT UMKM tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat.

1.Warga Negara Indonesia

  1. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  2. Memiliki Usaha Mikro
  3. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha
  6. Nomor Telepon
  7. Mempunyai nomor rekening

Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Resmi Menikah, Inilah Sumber Kekayaan Cucu Pemilik Blue Bird

Teten Masduki mengatakan, bantuan sosial BLT UMKM tahap II hanya diberikan kepada pengusul terpilih. Pelaku usaha UMKM terpilih juga belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pihak perbankan atau unbankable.

Teten Masduki menegaskan ulang bahwa bantuan sosial BLT UMKM ini buka pinjaman ataupun kredit melainkan dana hibah.

Baca Juga: Kepulangan Cristiano Ronaldo ke Italia Tuai Berbagai Komentar: Langgar Protokol Kesehatan?

Bantuan sosial BLT UMKM tahap II bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop UKM Kabupaten/Kota. Nantinya, Kadiskop akan  memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pelaku usaha yang layak mendapat bantuan sosial atau tidak.

Selanjutnya, jika pelaku usaha dirasa layak dana bantuan sosial BLT UMKM tahap II dikirimkan ke rekening pelaku usaha. Penerima bantuan sosial BLT UMKM tidak dipungut biaya mulai dari pengajuan pendaftaran hingga memperoleh bantuan sosial BLT UMK tahap II.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x