Ikuti Lomba Film Pendek Pemuda Hindu Berhadiah Total Rp50 Juta

- 13 Oktober 2020, 09:31 WIB
Lomba Film Pendek Pemuda Hindu Berhadiah Total Rp50 Juta
Lomba Film Pendek Pemuda Hindu Berhadiah Total Rp50 Juta //Kemenag

Baca Juga: Kunjungan Destinasi Wisata Industri Kepala Bappenas Suharso Monoarfa: Percepat Ekonomi Jateng

  1.  Juara 1: Rp 20 Juta 
  2.  Juara 2: Rp 12 Juta
  3.  Juara 3: Rp 10 Juta
  4.  Harapan 1: Rp 5 juta
  5.  Harapan 2: Rp 3 juta

Adapun syarat dan ketentuan lomba film pendek Bimas Hindu, sebagai berikut: 

Baca Juga: Nicholas Saputra dan Terrario Tangkahan, Vila di Pinggir Hutan Sumatera Utara

  1. Lomba Terbuka Untuk Pemuda Hindu Warga Negara Indonesia
  2. Film Pendek dalam rangka sumpah pemuda dengan tema “Pemuda Hindu Bersatu Bangkit dan Berkarya
  3. Konten Film tidak mengandung unsur kekerasan, hal-hal negatif dan tidak melanggar hukum/aturan yang berlaku
  4. Peserta hanya mengirimkan 1 Vidio dengan sinopsis penjelasan film
  5. Film yang dikirimkan merupakan karya asli pribadi/kelompok dan peserta wajib bertanggungjawab penuh terhadap karya yang dikirimkan
  6. Film yang dikirim tidak pernah dipublikasikan sebelumnya
  7. Film pendek menggunakan Bahasa Indonesia
  8. Film yang dikirimkan menjadi milik panitia dan dapat secara bebas dalam rangka kegiatan dilingkungan Kementerian Agama dengan tetap mencantumkan nama kreator/pencipta
  9. Peserta wajib memfollow  akun IG @bimashinduri dan merepost flyer lomba dengan menyertakan hastag #pemudahindubersatubangkitdanberkarya
  10. Unggah Video melalui google drive dan kirim link/tautan ke [email protected] cc [email protected] dengan subjek “Lomba Video Sumpah Pemuda Bimas Hindu”

Baca Juga: Inggris Berhasil Menang Tipis 2-1 atas Belgia Lewat Gol Rashford dan Mount

  • Video dikirim paling lambat 21 Oktober 2020 dengan menyertakan nama lengkap, asal, No. HP yang dapat dihubungi dan jenis serta judul video
  • Pihak Penyelenggara dan Dewan Juri tidak bertanggung jawab atas hal apapun mengenai film pendek yang dikirimkan apabila terjadi penuntutan kepemilikan cipta atas sebagian/seluruh bagian film yang dikirimkan dan hal-hal lainnya yang membuat kerugian dengan nilai ataupun tanpa nilai bagi peserta maupun pihak lain

Baca Juga: Inilah 8 Alasan Buah Beri Dianggap Makanan Sehat di Dunia

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x