Masih Belum Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cermati Syarat Berikut

- 1 Oktober 2020, 19:28 WIB
Masih Belum Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cermati Syarat Berikut
Masih Belum Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan? Cermati Syarat Berikut /PIXABAY/EmAji

Dilansir dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, simak syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

Baca Juga: Walaupun Ada Kendala, Menaker Mengatakan Proses Penyaluran Subsidi Gaji Rp600 Ribu Berjalan Baik

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

 *** 

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x