Dilansir dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, simak syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut.
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
Baca Juga: Walaupun Ada Kendala, Menaker Mengatakan Proses Penyaluran Subsidi Gaji Rp600 Ribu Berjalan Baik
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
***