Keempatnya dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Upaya Penyelidikan Lanjutan
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Banyuwangi, tempat jenazah BBM diterima.
Hal ini dilakukan untuk mendalami kronologi penganiayaan yang menyebabkan kematian BBM serta mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.
Daftar Lis Profil Biodata Tersangka Penganiayaan:
-
MN (18)
- Asal: Sidorjo
-
MA (18)
- Asal: Nganjuk
-
AF (16)
- Asal: Denpasar
-
AK (17)
- Asal: Kota Surabaya
Dengan berlanjutnya penyelidikan dan penegakan hukum, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban dan pelaku penganiayaan.***