MEDIA BLITAR - Kematian tragis seorang santri berusia 14 tahun, yang dikenal dengan inisial BBM, di Pondok Pesantren Al-Ishlahiyyah, menjadi sorotan setelah diduga menjadi korban tindak penganiayaan. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, polisi telah mengungkap motif di balik insiden tersebut.
Latar Belakang Kejadian
Menurut pihak Pondok Pesantren Al-Ishlahiyyah, peristiwa yang menimpa BBM tidak terjadi di wilayah ponpes tersebut.
Mereka menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di lingkungan Pondok PPTQ Dar El-Hanif, yang merupakan salah satu unit pondok yang berdiri sendiri di bawah naungan yang sama.
Namun, pengurus asrama tetap menegaskan bahwa ponpes tersebut telah berdiri secara mandiri dengan pimpinan sendiri.
Motif Penganiayaan
Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan tersebut diduga karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Kesalahpahaman ini kemudian memicu tindakan penganiayaan yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap BBM.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa motif ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yang merupakan senior atau kakak kelas korban di pondok pesantren yang sama.
Mereka adalah MN (18) asal Sidorjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) asal Kota Surabaya.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Upaya Penyelidikan Lanjutan
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Banyuwangi, tempat jenazah BBM diterima.
Hal ini dilakukan untuk mendalami kronologi penganiayaan yang menyebabkan kematian BBM serta mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa tersebut.
Daftar Lis Profil Biodata Tersangka Penganiayaan:
-
MN (18)
- Asal: Sidorjo
-
MA (18)
- Asal: Nganjuk
-
AF (16)
- Asal: Denpasar
-
AK (17)
- Asal: Kota Surabaya
Dengan berlanjutnya penyelidikan dan penegakan hukum, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban dan pelaku penganiayaan.***