5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja
Baca Juga: PENTING! Program Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka, Jangan Sampai Terlewat
Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:
1. Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.
2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
3. Klik Selanjutnya
4. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar
5. Jika sudah, klik Selesai
Baca Juga: Asyik! 8,8 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu sudah Cair, Simak Cara Cek Daftar Penerimanya
Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.