Artikel ini telah tayang di Jakpusnews.com dengan judul "Klinik Aborsi Ilegal Di Jakpus Bunuh 32.000 Janin"
Pihak kepolisian juga telah mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja hingga pasien aborsi.
Baca Juga: Nggak Cuma Rekening BNI, Insentif Kartu Prakerja Bisa Dicairkan Lewat LinkAja, OVO, dan GoPay Lho!
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
***