Terbongkar, Klinik Aborsi Ilegal Di Jakarta Pusat yang Telah Bunuh 32 Ribu Janin Manusia

- 24 September 2020, 20:31 WIB
Kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya.
Kasus penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya. /Antara

Artikel ini telah tayang di Jakpusnews.com dengan judul "Klinik Aborsi Ilegal Di Jakpus Bunuh 32.000 Janin"

Pihak kepolisian juga telah mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja hingga pasien aborsi.

Baca Juga: Nggak Cuma Rekening BNI, Insentif Kartu Prakerja Bisa Dicairkan Lewat LinkAja, OVO, dan GoPay Lho!

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Jakpusnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x