MEDIA BLITAR - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan daftar nama calon haji reguler yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2024 atau 1445 H.
Rilis daftar ini menjadi langkah awal bagi calon jemaah haji untuk memulai persiapan menuju Tanah Suci.
Simak informasi lengkap terkait pengumuman daftar calon haji dan tahapan selanjutnya.
Proses Pengumuman Daftar Calon Haji
Daftar nama para calon jemaah haji tahun 2024/1445 H telah diumumkan dan dikirimkan ke Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.
Informasi ini diperoleh dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, yang secara resmi merilis data tersebut. Link untuk melihat daftar calon haji bisa diakses di bagian akhir artikel ini.
Kuota dan Verifikasi Daftar Nama
Berdasarkan data yang diperoleh, wilayah Jawa Barat memiliki alokasi kuota sebanyak 1935 jemaah haji untuk tahun ini.
Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang termasuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M telah selesai.
Surat edaran terkait, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023, juga telah diterbitkan dan dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama di Google Play Store dan Apple App Store.
Waktu Pelunasan dan Tahap Pertama Pelaksanaannya
Anna Hasbie, juru bicara Kemenag, menyampaikan bahwa proses pelunasan biaya haji tahap pertama akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Bagi calon haji reguler yang namanya tercantum dalam daftar, Anna mendorong agar mereka segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) pada jam operasional, yaitu pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Imbauan untuk Pemeriksaan Kesehatan
Anna juga memberikan imbauan kepada calon jemaah haji agar tidak hanya fokus pada pelunasan biaya haji, tetapi juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mulai tahun ini, kesehatan menjadi syarat pelunasan, dan calon jemaah diharapkan untuk menjaga kondisi fisiknya agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi juga telah dikeluarkan, mencakup ketentuan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kuota dan Persiapan Menuju Tanah Suci
Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota sebanyak 241.000 orang yang dapat diberangkatkan oleh Pemerintah Indonesia.
Ini menjadi tantangan dan tanggung jawab bagi para calon jemaah haji untuk memastikan persyaratan pelunasan dan persiapan lainnya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Link Daftar Calon Jemaah Haji
Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar calon haji reguler tahun 2024/1445 H, silakan akses link berikut: Link Daftar Calon Jemaah Haji 2024 KLIK DISINI.
Pastikan untuk memeriksa dengan cermat dan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelunasan dan persiapan perjalanan ibadah haji.
Pengumuman daftar calon haji menjadi momen penting bagi umat Islam yang bercita-cita untuk menjalankan ibadah haji.
Persiapkan diri dengan baik, lakukan pelunasan tepat waktu, dan jaga kesehatan agar perjalanan ke Tanah Suci dapat berjalan dengan lancar. Semoga seluruh calon jemaah haji tahun 2024 mendapatkan kelancaran dan keberkahan dalam melaksanakan ibadah haji mereka.***