Sudah Lolos SKB CPNS? Yuk, Ketahui Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Kuning Berikut Ini

- 18 September 2020, 18:24 WIB
ILUSTRASI kartu kuning.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI kartu kuning.*/DOK. KABAR BANTEN /

MEDIA BLITAR - Kartu Kuning cukup penting bagi seorang pelamar kerja. Salah satunya untuk mengurus pemberkasan CPNS. Untuk itu bagi Anda yang sudah lolos SKB segera buat kartu kuning ini agar berkas yang disyaratkan cepat terpenuhi.

Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Meskipun namanya kartu kuning, ternyata kartu ini berwarna putih. Isi kartu ini memuat beberapa informasi tentang pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Baca Juga: Operasi Yustisi di Blitar, Siap Tindak Masyarakat yang Kelayapan Tanpa Masker dan Didenda Rp500 ribu

Anda bisa membuat kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja.

Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.  Jadi misalnya Anda berasal dari Surabaya maka hanya bisa mengurus pembuatan kartu kuning di Surabaya.

Disnaker yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja, merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Dinas ini akan menyampaikandata calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Jika Anda ingin mengurus pembuatan kartu kuning, yuk simak persyaratan dan cara pembuatan kartu kuning berikut.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
3. Fotokopi Akta Kelahiran.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan BLT Rp500 Ribu Per KK? Yuk Daftar Sekarang! Ini Syarat Beserta Cara Ceknya

Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker
1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca Juga: Berhasil Kalahkan Qatar 2-1, Timnas Indonesia U-19 Masih Terus Perbaiki Kekurangan

Cara Buat Kartu Kuning secara Online
1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.
2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu
kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.  Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Baca Juga: Ngeri! Viral Foto X-Ray Pasien Pake Susuk, Biar Gak Dibilang Hoax, Selebgram Ini Tunjukkan Bukti Ini

Pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x