Siapa Sangka, Pelaku Mutilasi Kalibata City Ternyata Lulusan FMIPA Universitas Terkemuka

- 18 September 2020, 13:53 WIB
Ekspos kasus mutilasi di apartemen Kalibata City, Jakarta: Pelaku wanita Laeli Atik Supriyatin ternyata sempat kuliah di Universitas Indonesia.
Ekspos kasus mutilasi di apartemen Kalibata City, Jakarta: Pelaku wanita Laeli Atik Supriyatin ternyata sempat kuliah di Universitas Indonesia. /Zonapriangan.com/YouTube Humas Polda Metro Jaya

MEDIA BLITAR – Saat ini nama pelaku pembunuhan terhadap pria yang mayatnya ditemukan di Apartemen Kalibata City kini ramai diperbincangkan.

Diketahui, pelaku pembunuhan bernama Laeli Atik Supriyatin (27) dan kekasihnya, Djumadil Ali Fajri (26) bekerja sama membunuh Rinaldy Harley Wismanu (32) berprofesi sebagai HRD di sebuah perusahaan konstruksi.

Kedua pelaku ini memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian. Keduanya terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana itu. Ternyata rencana pembunuhan ini sudah dirancang sejak lama, harta kekayaan korban telah menjadi incaran dua pembunuh yang dijuluki sebagai partner in crime itu.

Baca Juga: Berhasil Kalahkan Qatar 2-1, Timnas Indonesia U-19 Masih Terus Perbaiki Kekurangan

Laeli dan kekasihnya ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Mereka membunuh korban Rinaldi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.

Mayat korban ditemukan di Apartemen Kalibata City, Djumadil Ali Fajri dan Laeli Atik Supriyatin mengaku membunuh korban di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Awalnya, korban mengenal Laeli dari aplikasi kencan Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen kawasan Pasar Baru yang disewa selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.

Baca Juga: Ngeri! Viral Foto X-Ray Pasien Pake Susuk, Biar Gak Dibilang Hoax, Selebgram Ini Tunjukkan Bukti Ini

Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut pada 9 September 2020, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu.

Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali. Setelahnya, korban dimutilasi menjadi 11 bagian. Potongan tubuh korban dimasukan ke dalam dua koper dan satu ransel.

Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City menggunakan taksi online.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Pasca korban berinisial RHW dibunuh, pelaku Djumadil Ali Fajri dan Laeli Atik Supriyatin menguras harta korban. Uang direkening senilai Rp97 juta dikuras habis. Uang tersebut dibelikan logam mulia, emas, motor jenis N-max, dan rumah di kawasan Depok untuk mengubur korban.

Nama Laeli Atik Supriyatin kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya yang bersangkutan diduga sempat tersandung skandal perebut laki orang (Pelakor) dan viral di media sosial Twitter pada Oktober 2019 silam.

Saat itu, tanda pagar (tagar) #AkuMensJanganSentuhAkuYa viral di media sosial Twitter pasca istri dari pacar Laeli Atik Supriyatin yang dikenal dengan nama panggilan Fajri buka suara soal bahtera rumah tangganya.

Baca Juga: Masih Stabil, Cek Update Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Jumat 18 September 2020

Bukan hanya itu, berdasarkan pencarian di mesin Google, nama Laeli Atik Supriyatin juga tercantum dalam daftar mahasiswa Universitas Indonesia.

Diketahui, Laeli Atik Supriyatin ternyata adalah sarjana lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia atau FMIPA UI angkatan 2012. Selama berkuliah, Laeli dikenal sebagai mahasiswi yang aktif, kritis, dan pintar dalam perkuliahan.

Sebagaimana diberitakan pada Pikiranrakyat-bandungraya.com dengan judul “Laeli Atik Supriyatin Pelaku Mutilasi Kalibata City Ternyata Pernah Kuliah di Universitas Indonesia”, hal ini turut diakui oleh pengguna akun Twitter @ipuleadership, yang mengatakan bahwa pelaku perempuan kasus pembunuhan Kalibata City adalah teman nya di Universitas Indonesia.

Baca Juga: Bupati Blitar Rijanto Kukuhkan Blitar Tourism Community, Untuk Siap Geliatkan Pariwisata di Blitar

"Bener mba. Pelaku perempuannya teman saya.. sempet sekampus," kata dia.

"Di UI mba.." tutur nya.

Atas perbuatan kejinya, polisi menjerat kedua tersangka pembunuhan dan mutilasi Kalibata City itu dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x