Keputusan ini memicu reaksi keras dari orang tua murid dan siswa di SDN Cibeureum 1. Mereka menyatakan dukungan mereka terhadap Reza, seorang guru honorer yang telah mengabdikan diri selama 4 tahun di sekolah tersebut.
Demonstrasi pun digelar di sekolah, dan poster-poster yang menyerukan agar Reza tidak diberhentikan diangkat oleh para demonstran.
Pemecatan Nopi Yeni
Namun, akhirnya, sorotan publik berbalik terhadap Nopi Yeni sendiri. Pemecatan Reza memunculkan penyelidikan terkait dengan sekolah itu sendiri.
Terungkap bahwa ada praktik pungutan liar (pungli) selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 di sekolah tersebut.
Dugaan pungli ini pertama kali muncul dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, menekankan bahwa Reza tidak memiliki keterlibatan dalam mengungkapkan dugaan praktik pungli tersebut. Pungutan liar adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan cermat.
Setelah berbagai mediasi, Wali Kota Bima Arya akhirnya memutuskan untuk membatalkan pemecatan Reza.
Reza diperbolehkan untuk langsung kembali mengajar di SDN Cibeureum 1. Namun, Nopi Yeni harus menerima akibat dari temuan praktik pungli tersebut dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1.