A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on
Tersangka Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 ponsel genggam pintar bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai senilai Rp500.000.000, rumah senilai Rp1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp50.000.000.
Baca Juga: Cuma Rp 1 Jutaan, Ini Harga Resmi dan Spesifikasi Realme C15 yang Rilis Hari ini
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta mengatakan akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.***
Editor: Ninditoo
Sumber: Instagram @bpptkg