Pengusaha Ponsel Putra Siregar Diciduk Bea Cukai, Terkait Ponsel Yang Digunakan Untuk Endorse Ilegal

- 29 Juli 2020, 12:04 WIB
ILUSTRASI ponsel Iphone yang diberikan secara cuma-cuma atau giveaway oleh PS Store.*
ILUSTRASI ponsel Iphone yang diberikan secara cuma-cuma atau giveaway oleh PS Store.* /Instagram/psstore_jakarta

MEDIA BLITAR - Ramai diperbincangkan oleh netizen, pengusaha ponsel pintar Putra Siregar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang biasa melakukan endorse kepada para selebgram, ditangkap Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Sumarna, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Kota Batam.

"Kami mendapatkan informasi dari teman-teman di Jakarta dan benar dia orangnya yang diamankan Bea Cukai Jakarta," katanya, dikuti MEDIA BLITAR dari akun Instagram Kantor Wilayah DJBC Jakarta (bckanwiljakarta) Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Artis VS Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi di Lampung, Vitalia Shesya Bantah Tudingan Netizen

Sumarna mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap kedua yaitu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Sekarang sudah ditangani kejaksaan," jelasnya.

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Baca Juga: Artis VS dan 2 Terduga Mucikari Ditangkap, Terkait Dugaan Prostitusi Online di Bandar Lampung

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. #beacukaimakinbaik #Kjakberintegritas #bckanwiljakarta #KjakmenujuWBK2020

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x