Jadwal Rekrutmen dan Syarat Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024: Usia Minimal 21 Tahun

- 13 Januari 2023, 13:27 WIB
Jadwal Rekrutmen dan Syarat Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024: Usia Minimal 21 Tahun
Jadwal Rekrutmen dan Syarat Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD Pemilu 2024: Usia Minimal 21 Tahun /

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Siap Rekrutmen PPK Pemilu 2024, KPU Kabupaten Blitar Membuka Pendaftaran, Intip Jadwal Tahapannya

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Bukan anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca Juga: Profil dan Biodata Sura dan Sulu, Maskot Pemilu 2024 yang Gambarkan Simbol Proses Pemungutan Suara

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Halaman:

Editor: Ayu Eviana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x