John Kei dan Komplotannya Ditangkap, Terkait Pengeroyokan di Jakarta Barat

- 22 Juni 2020, 17:16 WIB
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei dan anak buahnya di Mako Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2020.*
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei dan anak buahnya di Mako Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2020.* /PMJ News/

MEDIA BLITAR - Dugaan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh John Kei beserta komplotannya, memasuki babak baru dengan ditangkapnya 30 orang komplotannya.

Diketahui, John Kei beserta kompolotannya diduga mengeroyok Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Sebelumnya dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana bahwa pihak kepolisian telah menangkap 25 orang yang terlibat dalam pengeroyokan.

Baca Juga: Aksi Nekat Perampok Bersenjata di Tangerang, Sejumlah Korban Terkapar Akibat Luka Tembak

"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Minggu (21 Juni 2020) pukul 20.15 WIB. Penggerebekan dilakukan di markas kelompok John Kei," kata Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pengembangan yang akhirnya berhasil menangkap lima orang lainnya.

"Kemudian pengembangan ditangkap lima orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Nana.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Update Terkini Pasien Positif COVID-19 di Indonesia Menjadi 46.845, 22 Juni 2020

Mengenai motif pengeroyokan yang dilakukan John Kei beserta komplotannya, Nana menyebut terkait masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei.

Nus Kei diketahui adalah pimpinan dari Yustus yang tewas akibat pengeroyokan yang dilakukan John Kei dan komplotan.

"Kemudian motif ini adalah masalah sesama keluarga antara John Kei dan Nus Kei yang dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Saat Car Free Day, Masyarakat Masih Banyak yang Lupa Jaga Jarak Physical Distancing

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah telepon seluler (ponsel).

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x