John Kei dan Komplotannya Ditangkap, Terkait Pengeroyokan di Jakarta Barat

- 22 Juni 2020, 17:16 WIB
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei dan anak buahnya di Mako Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2020.*
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei dan anak buahnya di Mako Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2020.* /PMJ News/

"Kemudian motif ini adalah masalah sesama keluarga antara John Kei dan Nus Kei yang dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Saat Car Free Day, Masyarakat Masih Banyak yang Lupa Jaga Jarak Physical Distancing

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah telepon seluler (ponsel).

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.***

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x