Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024

- 13 Oktober 2022, 18:25 WIB
Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024
Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024 /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

MEDIA BLITAR - Simak berikut informasi mengenai syarat pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain persyaratan, artikel ini juga akan membahas terkait jadwal rekrutmen untuk pemilu 2024 mendatang.

Saat ini, proses seleksi calon anggota Panwascam masih sedang berjalan. Kemungkinan dalam waktu dekat rekrutmen PPK dan PPS juga akan dibuka.

Baca Juga: Kenapa Notifikasi BSU Sudah Tersalurkan Tapi Belum Masuk Rekening? Begini Penjelasannya

Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, simak artikel ini hingga akhir dan catat persyaratannya.

Adapun beberapa persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS yang harus diperhatikan sebelum mendaftar adalah sebagai berikut.

1. warga negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Tes CAT Panwascam, Lengkap Beserta Link Download Format PDF

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
7. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca Juga: DOWNLOAD Contoh Soal Tes Tulis Panwascam Pemilu 2024 Format PDF, Klik di Sini

8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

Baca Juga: Isi Postingan Shin Tae-yong Mundur dari Pelatih Timnas Indonesia, Jika Iwan Bule Mundur, Tagar STYOut Trending

11. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;

12. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

13. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.

14. mampu secara jasmani dan rohani.

Itulah persyaratan calon anggota PPK dan PPS. Sekedar informasi, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.

Berdasarkan informasi dari akun instagram @belajarpemilu, pengumuman pendaftaran rekrutmen PPK Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 16 November 2022.

Baca Juga: Cek Daftar Libur Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023: Pemerintah Tetapkan Ada 24 Hari

Sedangkan pengumuman pendaftaran rekrutmen PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2022.

Namun hal tersebut jangan dulu dijadikan acuan, anda bisa menunggu jadwal rekrutmen PPK dan PPS resminya dari KPU.

Itulah informasi mengenai syarat pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, beserta jadwal rekrutmen.***

 

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x