"Untuk Direktur LIB (Akhmad Hadian Lukita) besok," ucapnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Gelar Solat Gaib untuk Korban Kanjuruhan, Simpati Pengurus Supporter Persija dan Polda Metro
Keterangan enam tersangka tersebut, disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan penyidikan.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, pada Kamis 6 Oktober 2022.
Salah satu tersangka yang disebutkan berinisial AHL, yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri, seperti yang dikutip dari PMJ News.
***