- Warga Indonesia atau WNI dan berusia 18 tahun ke atas saat melakukan pendaftaran.
- Sewaktu melakukan pendaftaran tidak boleh sedang menempuh pendidikan formal.
- Status saat ini sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Tidak termasuk pejabat negara maupun pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimum memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara mudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46 akan segera dibuka:
- Lakukan pendaftaran dengan login melalui laman prakerja.go.id.
- Sebelum mendaftar, siapkanlah dokumen pendukung seperti KK, NIK, dan data diri lengkap.