“Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.
Dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Linta, sang sopir kini sudah diproses kepolisian Bekasi.
“Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) pasal 310 ayat 4,” ujarnya.
Disclaimer: Artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul "Korban Kecelakaan Maut di Kranji Bekasi Bertambah, 11 Orang Dilaporkan Tewas".***