Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 07:45 WIB
Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Polri Tv

MEDIA BLITAR - Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Sidang Kabanitelkam Komjen Pol Ahmad Dofri berdasar hasil putusan sidang yang digelar kurang lebih delapan belas jam.

Kendati dipecat secara tidak hormat oleh institusi Polri, tersangka Ferdy Sambo dikabarkan tetap mengajukan banding.

Baca Juga: Gegara Lupa Matikan Kompor, Dapur di Blitar Ludes Terbakar

Lebih lanjut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan terdapat dua sanksi yang ditetapkan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sqnksi etika, yaitu pelanggar (Ferdy Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela," papar Dedi.

Kemudian sanksi yang kedua adalah pemecatan secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo dari Polri.

Baca Juga: Hasil Drawing UCL 2022-2023: Grup C Bikin Senam Jantung, Real Madrid Lagi-lagi Hoki, AC Milan vs Chelsea

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat, atau PTHD sebagai anggota Polri," imbuh Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya Ferdy Sambo dijadwalkan mengikuti sidang Kode Etik  Kamis 25 Agustus 2022, sidang tersebut merupakan kali pertama Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagaintersangka.

Diketahui, Ferdy Sambo sudah berada di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri sejak 07.30 WIB dan dijaga ketat oleh petugas Brimob dan Provost Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu AMAZING by Rex Orange County, Beserta Terjemahan Bahasa Indonesianya

Adapun tujuan sidang KKEP tersebut adalah untuk penegakan kode etik profesi Polri atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Pejabat Polri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Film Sayap Sayap Patah: Makna dan Arti Dibalik Judul Filmnya

Kelimanya tersangka tersebut terancam penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan bahkan hukum mati.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

lebih lanjut, Pemeriksaan pelanggaran KKEP akan dilakukan oleh perwira tinggi Polri karena susuran organisasi KKEP merupakan anggota yang berpangkat sama atau yang berpangkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jess No Limit, YouTuber ML yang Bertunangan dengan Sisca Kohl

Ferdy Sambo berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen. Oleh karena itu, pimpinan sidang adalah Irjen atau pangkat yang lebih tinggi, yakni jenderal berpangkat tiga atau Komjen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram@divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x