Daftar 14 Larangan Penggunaan Logo Resmi HUT RI ke-77 17 Agustus, Simak dan Patuhi

- 17 Agustus 2022, 07:21 WIB
daftar larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin memakai logo Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77
daftar larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin memakai logo Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 /Kemensetneg RI

MEDIA BLITAR - Dalam artikel berikut ini akan tersaji 14 larangan penggunaan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah merilis logo resmi HUT RI ke-77 tahun.
Pemerintah mengumumkan bahwa logo tersebut dapat digunakan oleh seluruh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan dan usia.

Akan tetapi terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menggunakan logo resmi HUT RI ke-77.

Buat kamu yang belum tau, berikut ini adalah daftar larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin memakai logo Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, adapun diantaranya:

Baca Juga: Link Streaming Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara, Saksikan Detik-detik Pengibaran Bendera Merah Putih

1. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang ramai

2. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang tidak kontras

3. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah orientasi, selain posisi horizontal.

4. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah proporsi, selain ukuran sebenarnya.

5. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah komposisi warna, selain warna sebenarnya.

6. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah warna logo di luar palet warna

7. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang menambahkan efek bayangan

Baca Juga: Daftar 68 Paskibraka Upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Merdeka

8. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang beredar dalam tampilan bentuk garis.

9. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah komposisi apapun

10. Penggunaan logo HUT ke-77 RI, dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo.

11. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah warna menjadi gradasi

12. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang menambahkan efek apapun.

13. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah jenis huruf apapun dan biarkan apa adanya.

14. Penggunaan yang dilarang terakhir, adalah menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya

Baca Juga: Twibbon 17 Agustus, Pasang Foto Keren untuk Peringati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia

Nah itu dia larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia apabila ingin memakai logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x