Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Tanda Tanya, Mahfud MD Sebut Sensitif dan Boleh Didengar Orang Dewasa

- 10 Agustus 2022, 20:11 WIB
Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Tanda Tanya, Mahfud MD Sebut Sensitif dan Boleh Didengar Orang Dewasa
Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Tanda Tanya, Mahfud MD Sebut Sensitif dan Boleh Didengar Orang Dewasa /Antara

MEDIA BLITAR - Pihak kepolisian masih terus mendalami motif terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Pihak kepolisian telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J berdama dengan tiga orang lainnya.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J diumukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Baca Juga: Prediksi Skor, Live Streaming Indonesia vs Myanmar Semifinal Piala AFF U16 2022: H2H, Line Up, Statistik

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri untuk mengungkap kasus ini.

Mengenai motif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD mengatakan, Polri akan segera melakukan konstruksi perkara.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.

Baca Juga: HALF-FULLTIME LIVE SCORE Hasil Skor Thailand U-16 vs Vietnam Semifinal Piala AFF U-16 Hari Ini 10 Agustus 2022

Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan demikian pihak kepolisian kini telah menetapkan 4 tersangka.

Adapun tiga tersangka lain atas kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM.

 

Hingga kini, motif Ferdy Sambo dalam kasus tersebut masih menjadi misteri, meki demikian, Kapolri memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan.

Baca Juga: UPDATE Prediksi Skor 2-1 Vietnam U-16 vs Thailand U-16 Semifinal Piala AFF U-16 2022 Hari ini Rabu 10 Agustus

Untuk saat ini Timsus Polri memastikan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.

 

Lebih lanjut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x