Kondisi Terkini Padepokan Nur Dzat Sejati, Bupati Blitar Keluarkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan

- 9 Agustus 2022, 18:48 WIB
Kondisi Terkini Padepokan Nur Dzat Sejati,  Bupati Blitar Keluarkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan
Kondisi Terkini Padepokan Nur Dzat Sejati, Bupati Blitar Keluarkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan /Media Blitar/Nindito

MEDIA BLITAR - Polemik Padepokan milik Gus Samsudin yang terletak di Desa Rejowinangun, Kademangan, Kabupaten Blitar memasuki babak baru.

Berdasar hasil Assessment yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2022, Bupati Blitar keluarkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan.

Surat dengan nomor T/448/406/409.4.5/2022 yang diterbitkan 8 Agustus 2022 tersebut memberitahukan kepada pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati agar menghentikan segala aktivitas.

Adapun aktivitas yang dimaksud terkait denagan aktivitas pijat, aktivitas menyerupai Pondok Pesantren dan Majelis Taklim.

Terdapat tiga alasan kenapa aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati diberhentikan, antara lain:

Baca Juga: TONTON LINK LIVE STREAMING PSM vs Kedah FC Piala AFC CUP 2022 Malam ini 9 Agustus di RCTI+ TV Online Gratis

1. Ijun Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 atas nama SAMSUDIN sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.

2. Aktivitas yang menyerupai Pondok Pesatren dan Majelis Taklim tidak mempunyai ijin sesuai PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dan PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

3. Kegiatan Usaha Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perijinan usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Bebas Resiko.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Tema Hari Kemerdekaan RI, Bijak dan Penuh Makna, Peringati HUT RI ke-77

Dalam surat tersebut disebutkan pula bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati dapat beroperasi kembali apabila pemilik mendapatkan kembali ijin sesuai dengan peraturan.

Namun untuk saat ini berdasar kesaksian warga setempat, Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin masih dibuka untuk pengobatan, namun tidak seramai biasanya.

Sebelumnya bedasar hasil mediasi antara pihak Gus Samsudin dan Kepala Desa Rejowinangun menyatakan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati ditutup selama tiga hari untuk sementara waktu.

 

 

"Berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak yaitu warga desa dan padepokan, mereka sepakat untuk menutupnya terlebih dahulu, mulai hari ini. Untuk proses tabayun (diskusi) di masing-masing pihak," kata Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigast dikutip Media Blitar.

Baca Juga: Profil Biodata Cassidy Lee Peserta Golden Buzzer Indonesia Got Talent 2022 Lolos Semifinal dari Ivan Gunawan

Lebih lanjut dia mengatakan masa penutupan Padepokan ini selama tiga hari yang kemudian akan ada mediasi kembali antara pihaknya dengan Padepokan Gus Samsudin Blitar.

Mediasi kedua akan berlangsung di Polres Blitar dan akan difasilitasi oleh pihak kepolisian.

"Penutupan tiga hari, setelah itu akan ada mediasi lagi di Polres Blitar," imbuhnya.

Sebelumnya ramai dikabarkan, Desakan dari warga yang mengutarakan bahwa praktik pengobatan ghaib terdapat korban dan dukun berkedok agama dianggap menjadi penyebab Padepokan Gus Samsudin ditutup.***

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x