Diduga Hambat Penanganan TKP Kasus Brigadir J, Kapolri Listyo Periksa 25 Personil Polisi

- 5 Agustus 2022, 19:05 WIB
ilustrasi tembak
ilustrasi tembak /Portal Bolmong

 

MEDIA BLITAR – Polisi akhirnya memang telah resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa ada 25 personel polisi yang diperiksa karena diduga menghambat penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.

Listyo sendiri telah membentuk Tim Inspektorat Khusus (Irsus) untuk memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus penembakan tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Horor Terbaru yang Tayang Bulan Agustus 2022, Salah Satunya Film Echoes

Alasannya 25 personel polisi tersebut diduga menunjukkan ketidakprofesionalan sehingga menghambat dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Hal tersebut diungkapkan Listyo dalam keterangannya pada para awak media di Jakarta, Kamis malam kemarin.

"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ungkap Listyo seperti dikutip dari Pmj News, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Niat Puasa Tasua dan Asyura, Lengkap Bacaan Arab, Latin, Beserta Terjemahannya

Selanjutnya Listyo menegaskan bahwa ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP yang dilakukan 25 personel polisi diduga menghambat proses penyidikan kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J.

"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," lanjut Listyo.

Meski belum menjelaskan detail siapa saja 25 anggota Polri tersebut, Listyo juga menegaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan terus dilakukan.

"Proses masih terus berjalan ya," tegas Listyo.

Baca Juga: Lirik Lagu Lugowo yang Viral di TikTok, Yuk Simak dan Nyanyikan

Sebagai informasi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana.

Arsul Sani selaku perwakilan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menanggapi status Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir J saat ini masih belum memuaskan ekspektasi publik.

Bahkan Arsul menganggap bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan proses hukum untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat.

Baca Juga: Bharada E Resmi Tersangka, Anggota DPR Sebut Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik. Tapi itu sebuah progres” ujar Arsul seperti dikutip dari Pmj News Kamis 4 Agustus 2022.

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tambah Arsul.

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," sambung Arsul.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x