Catat! Biaya Persalinan Warga Miskin Bakal Ditanggung oleh Pemerintah

- 21 Juli 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi ibu hamil - Kabar Gembira! Biaya Persalinan Warga Miskin Bakal Ditanggung Oleh Pemerintah
Ilustrasi ibu hamil - Kabar Gembira! Biaya Persalinan Warga Miskin Bakal Ditanggung Oleh Pemerintah /Pixabay

MEDIA BLITAR – Kabar gembira muncul untuk warga prasejahtera atau miskin, karena kini pemerintah bakal membiayai persalinan ibu hamil dengan kriteria fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Menurut informasi, biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria tersebut bakal sepenuhnya ditanggung oleh negara sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Baca Juga: AFTAR LENGKAP 36 Pemain Persebaya Liga 1 2022-2023, Gelora Amunisi Muda Demi Asa Juara

Inpres Nomor 5 Tahun 2022 sendiri ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 lalu dan diterbitkan langsung oleh pemerintah.

Tujuan dari penerbitan Inpres Nomor 5 Tahun 2022 adalah untuk mencegah kematian ibu dan bayi yang ada di Indonesia.

Penerbitan Inpres Nomor 5 Tahun 2022 ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Update Hasil 8 Besar VNL 2022 Putra, Kamis 21 Juli: Amerika tantang Tuan Rumah, Brazil Mandi Lebih Cepat

Tidak hanya itu, selain pihak di atas presiden Jokowi juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada.

Nantinya pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir akan bersunmber dari Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah