Kronologi Pasangan Suami Istri Culik Bayi Orang di Jakarta Barat

- 20 Juli 2022, 10:25 WIB
Kronologi Pasangan Suami Istri Culik Bayi Orang di Jakarta Barat
Kronologi Pasangan Suami Istri Culik Bayi Orang di Jakarta Barat /Instagram/@kameraperistiwa

MEDIA BLITAR - Pasangan suami istri di Jakarta Barat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah menculik bayi perempuan berusia 5 bulan pada 13 Juli 2022 lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial SD (27) dan SM (41) yang diketahui merupakan tetangga korban nekat meculik bayi berusia 5 bulan 26 hari tersebut diculik di Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina LabobarR menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Rabu, 13 juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Dari Penjara Setelah 1,5 Tahun Menjalani Hukuman

Pada saat itu, ibu korban berangkat kerja dan menitipkan sang anak kepada neneknya.

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, pelaku SD datang menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut.

Akan tetapi, nenek korban tidak mengizinkan karena bayi itu sedang dalam posisi tidur.

Kemudian pelaku membawa korban secara diam-diam.

Selang satu jam, sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, tetapi dia kaget melihat putrinya tidak ada di kamar.

Baca Juga: DAFTAR Juara 1-3 Festival Nasional Reog Ponorogo FNRP Grebeg Suro dari Tahun 2011-2019 Siapa Juara Tahun 2022?

Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD, tetapi sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ada di rumah kontrakannya.

Mendapati pelaku tidak berada di kontrakan, Ibu berinisial ZD (17) warga Jalan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN.

 

Berangkat dari laporan tersebut, tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan Patroli Cyber dan anak korban ditemukan ada di beranda Facebook yang berlokasi di Madura.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini! Rabu 20 Juli 2022, TERBARU: Klaim Segera

Begitu keberadaan bayi tersebut ditemukan, tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Sabtu, 16 Juli 2022, pukul 16.00 WIB.

Pasutri itu diringkus di rumah yang beralamat di Dusun Pongkerep desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dalam video yang beredar, tampak kedua pelaku digiring petugas keluar dari rumah.

Sedangkan bayi yang menjadi korban dibawa petugas lain dengan menggunakan sepeda motor.

“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban,” ucap Rosana Albertina Labobar.

Baca Juga: Apa Itu Cewek Kue, Cewek Bumi, dan Cewek Mamba? Ternyata Ini Artinya

Dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.

“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” kata Rosana Albertina Labobar, dikutip dari Humas Polri, Rabu, 20 Juli 2022.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Disclaimer: Artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul "Viral Pasutri Penculik Bayi di Jakarta Barat Dibekuk Polisi, Korban Dibawa Kabur ke Madura" *** (PikiranRakyat.com/Eka Alisa Putri)

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x