Sedangkan bayi yang menjadi korban dibawa petugas lain dengan menggunakan sepeda motor.
“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban,” ucap Rosana Albertina Labobar.
Baca Juga: Apa Itu Cewek Kue, Cewek Bumi, dan Cewek Mamba? Ternyata Ini Artinya
Dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.
“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” kata Rosana Albertina Labobar, dikutip dari Humas Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: Artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul "Viral Pasutri Penculik Bayi di Jakarta Barat Dibekuk Polisi, Korban Dibawa Kabur ke Madura" *** (PikiranRakyat.com/Eka Alisa Putri)