"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tambah Semuel.
Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Terkait Pendaftaran PSE
Semuel pun menjelaskan bahwa pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.
Penyelenggara PSE lingkup privat nanti akan dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan melalui OSS.
"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," sambung Semuel.
Terakhir Semuel menjelaskan bahwa bila data telah masuk maka akan diterbitkan sertifikat pendaftaran baru.
"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," jelas Semuel.