WhatsApp, Facebook, Twitter Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkominfo

- 17 Juli 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi media sosial yang terancam diblokir Kominfo.
Ilustrasi media sosial yang terancam diblokir Kominfo. /PIXABAY/LoboStudiaHamburg

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tambah Semuel.

Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Terkait Pendaftaran PSE

Semuel pun menjelaskan bahwa pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Penyelenggara PSE lingkup privat nanti akan dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan melalui OSS.

"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," sambung Semuel.

Baca Juga: KLIK LINK LIVE STREAMING TV Indosiar Borneo FC vs Arema FC Piala Presiden 2022 Final Leg 2 Hari Ini 17 Juli

Terakhir Semuel menjelaskan bahwa bila data telah masuk maka akan diterbitkan sertifikat pendaftaran baru.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," jelas Semuel.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x