WhatsApp, Facebook, Twitter Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkominfo

- 17 Juli 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi media sosial yang terancam diblokir Kominfo.
Ilustrasi media sosial yang terancam diblokir Kominfo. /PIXABAY/LoboStudiaHamburg

MEDIA BLITAR – Pemerintah kembali ancam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti WhatsApp (WA), Google, Netflix, Twitter, Facebook.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pemerintah meminta semua baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Tujuan dari pemerintah meminta melakukan pendaftaran yaitu untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Update Skor Final Piala Presiden 2022, Arema FC Vs Borneo FC Babak Kedua Leg 2

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya pada apara awak media hari ini.

"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Semuel Abrijani Pangerapan pada Minggu 17 Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE LIVE STREAMING Final VNL 2022 Putri: Brazil vs Italia Pukul 22.30 WIB: Link Live Score di Sini

Nantinya Kemenkominfo akan memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk melakukan pendaftaran tersebut.

Dasar dari aturan tesebut adalah amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x