MEDIA BLITAR – Mulai 17 Juli 2022 vaksin Booster menjadi syarat baru aturan perjalanan dalam negeri.
Hal itu sesuai dengan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, nomor 21 tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut.
Baca Juga: Riset Baru: Vaksin Covid-19 akan Disatukan dengan Influenza, Berikut Penjelasannya
Aturan itu tertuang dalam SE No. 68 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
“Penumpang wajib menggunakan aplikasi sebagai syarat melakukan perjalanan. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,’ kata Dirjen Arif, seperti dikutip dari laman dephub.
Selain itu, bagi calon penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Berikut syarat aturan baru perjalanan dalam negeri: