2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Perkuliahan, Sekolah Persamaan, dll)
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Profil Biodata Chevra Yolandi Aalon Suami Via Vallen: Asal, IG Instagram, dan Umur
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 36:
1. Masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Klik ‘Daftar’
3. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lainnya.