MEDIA BLITAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya.
Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengkonfirmasi Lili Pintauli Siregar resmi telah mundur dari jabatannya hari ini Senin, 11 Juli 2022.
Faldo Maldini telah mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah sampai kepada Presiden Jokowi.
Lili Pintauli sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022 lalu.
Hari ini Presiden Jokowi sudah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pintauli. Keppres tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang berlaku.
Majelis Etik KPK menyatakan bahwa dengan terbitnya Keppres tersebut, menjadi alasan gugurnya sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Siap-siap! Vaksin Covid-19 Dosis keempat di Indonesia Tengah Disiapkan
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ialah penerimaan fasilitas akomodasi hotel dari salah satu BUMN. Selain itu, juga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).