Lili Pintauli Resmi Mundur Jabatan, Tak Hanya Kasus MotoGP, Simak Beberapa Pelanggaran Kode Etiknya

- 11 Juli 2022, 17:19 WIB
Lili Pintauli Resmi Mundur Jabatan, Tak Hanya Kasus MotoGP, Simak Beberapa Pelanggaran Kode Etiknya
Lili Pintauli Resmi Mundur Jabatan, Tak Hanya Kasus MotoGP, Simak Beberapa Pelanggaran Kode Etiknya /Antara/Akbar Nugroho Gumay

MEDIA BLITAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya.

Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini mengkonfirmasi Lili Pintauli Siregar resmi telah mundur dari jabatannya hari ini Senin, 11 Juli 2022.

Faldo Maldini telah mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah sampai kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: KERAS! Media Luar Negeri Sindir Vietnam dan Thailand Tidak Fair Play Demi Lolos ke Semifinal AFF U-19

Lili Pintauli sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022 lalu.

Hari ini Presiden Jokowi sudah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pintauli. Keppres tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang berlaku.

Majelis Etik KPK menyatakan bahwa dengan terbitnya Keppres tersebut, menjadi alasan gugurnya sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Siap-siap! Vaksin Covid-19 Dosis keempat di Indonesia Tengah Disiapkan

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili ialah penerimaan fasilitas akomodasi hotel dari salah satu BUMN. Selain itu, juga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x