1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian jika hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah dapat dilakukan kepada konsumen.
Baca Juga: Menkominfo : Pemerintah Akan Bangun Empat Pusat Data Nasional, Berstandar Global
Namun apabila hasil scan QR Code berwarna merah, pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu tidak bisa dilakukan.
Menurut informasi, kini sementara pembelian minyak goreng curah rakyat dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Apabila konsumen tidak memiliki PeduliLindungi,maka pembelian minyak goreng curah rakyat bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual dan penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
Baca Juga: Seventeen Akan Memulai World Tour Akhir Pekan, Jangan Sampai Terlewat!
Saat ini MCGR dapat ditemukan di tempat penjualan yang memiliki tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.