Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 17 Juni 2022, 16:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya /Dok. MediaBlitar/Ayu Eviana

1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 18 tahun;

2. Tidak sedang bekerja atau menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Prilly Latuconsina, Dear Love

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka sudah bisa melakukam pendaftaran melalui situs resmi program kartu prakerja.

Cara daftar adalah dengan menyiapkan data diri, email, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif.

Kemudian mengikuti tahap seleksi yaitu tes motivasi dan kemampuan dasar.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah