MEDIA BLITAR – Polemik soal dugaan adanya mafia migor yang memengaruhi harga serta ketersediaan kini terungkap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemberian izin ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan beberapa turunannya. Itu ditetapkan pada 19 April lalu.
Sebanyak empat tersangka itu meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Standly MA.
Baca Juga: Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, Muhammadiyah Tetapkan Jatuh Pada 2 Mei 2022
Dua nama lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Master Paulian Tumanggor; serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare, Togar Sitanggang.
Di samping itu, penetapan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka memang bukan tanpa sebab. Dia menjadi tersangka usai melakukan penerbitan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya.
Yakni kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musim Mas.
Keruhnya isu kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, kini mulai menemukan titik terang. Pasalnya, sebanyak 4 mafia di balik kelangkaan migor di Indonesia resmi ditangkap. Statusnya, menjadi tersangka.