TERUNGKAP Mafia Migor, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Soal Izin Ekspor CPO

- 23 April 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka akibat kelangkaan migor
Ilustrasi - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka akibat kelangkaan migor /Antara/Prasetia Fauzani/

MEDIA BLITAR – Polemik soal dugaan adanya mafia migor yang memengaruhi harga serta ketersediaan kini terungkap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemberian izin ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan beberapa turunannya. Itu ditetapkan pada 19 April lalu.

Sebanyak empat tersangka itu meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Standly MA.

Baca Juga: Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal  1443 Hijriah, Muhammadiyah Tetapkan Jatuh Pada 2 Mei 2022

Dua nama lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Master Paulian Tumanggor; serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare, Togar Sitanggang.

Di samping itu, penetapan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka memang bukan tanpa sebab. Dia menjadi tersangka usai melakukan penerbitan persetujuan ekspor komoditas CPO dan produk turunannya.

Yakni kepada Permata Hijau Group, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, dan PT. Musim Mas.

Baca Juga: Hasil Skor Vietnam U-23 vs Timnas Korea Selatan U-20 Leg 1-2 Lengkap: Park Hang seo Turunkan 3 Pemain Senior

Keruhnya isu kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, kini mulai menemukan titik terang. Pasalnya, sebanyak 4 mafia di balik kelangkaan migor di Indonesia resmi ditangkap. Statusnya, menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x