MEDIA BLITAR - Tahun ini pemerintah mulai mengizinkan masyarakat melakukan aktivitas mudik lebaran 2022, kendati demikian masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasar aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April, salah satu syarat mudik lebaran adalah harus sudah vaksin lengkap tiga dosis atau vaksin booster.
Selain vaksin booster, menjelang mudik masyarakat wajib mengisis electronic-health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.
Pengertian e-HAC sendiri merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada seluruh pelaku perjalanan.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji seperti dikutip dari laman resmi DTO Kemenkes, Rabu 20 April 2022.
Sebelumnya pengisian e-HAC di PeduliLindungi hanya diberlakukan untuk transportasi udara, namun tahun ini menjadi syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi.
Persyaratan ini sudah diterapkan sejak 5 April 2015, dimana seluruh petugas moda transportasi akan melakukan pengecekan status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Namun bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pengecekan akan dilakukan secara acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tuturnya.
Baca Juga: Spoiler Thor: Love and Thunder hingga Karakter Jane Foster Diprediksi Bakal Jadi Mighty Thor
Berikut adalah beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
5. Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Melalui persyaratan ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
Kedepannya pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.***