"Belum tau (saling kenal atau tidak, red)," tambah Tubagus.
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada aksi unjuk rasa Senin 11 April 2022.
Keenam tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando diketahui bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.
Baca Juga: Profil Biodata Ade Armando, Dosen UI Kontroversial yang Dihajar Massa di Demo 11 April 2022
Dari daftar tersebut, dua dari pelaku pengeroyokan Ade Armando bernama Bagja dan Komar telah berhasil ditangkap pihak polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
***