Fakta Baru! Ternyata Kasus Pelaku Penggeroyokan Ade Armando Bukan Mahasiswa

- 14 April 2022, 14:38 WIB
akta Baru! Ternyata Kasus Pelaku Penggeroyokan Ade Armando Bukan Mahasiswa.*/PMJ News
akta Baru! Ternyata Kasus Pelaku Penggeroyokan Ade Armando Bukan Mahasiswa.*/PMJ News /

MEDIA BLITAR – Pihak aparat kepolisian akhirnya menemukan fakta baru atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan pegiat media sosial Ade Armando.

Fakta terbaru ada dua tersangka yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ade Armando yang telah ditangkap pihak polisi, ternyata bukan bagian dari mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam keterangannya ke awak media pada hari Selasa kemarin.         

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ngaku Kesal dengan Pernyataan Ade Armando di Media Sosial

"Dari data yang sudah kami himpun untuk dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa," ujar Tubagus Ade Hidayat seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa 12 April 2022.

Selanjutnya Tubagus menjelaskan, bahwa kedua tersangka yang kini telah diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Namun hingga saat ini masih belum diketahui apakah kedua pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando saling mengenal satu sama lain.

Baca Juga: Tangisnya Pecah di Galeri, Victor MCI Panen Petuah Chef Arnold: Hadapi Ketakutanmu

Baca Juga: Kondisi Terkini Ade Armando Usai Dihajar Hingga Babak Belur, Alami Pendarahan Hingga Muntah Darah?

"Belum tau (saling kenal atau tidak, red)," tambah Tubagus.

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada aksi unjuk rasa Senin 11 April 2022.

Keenam tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando diketahui bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.

Baca Juga: Profil Biodata Ade Armando, Dosen UI Kontroversial yang Dihajar Massa di Demo 11 April 2022

Baca Juga: Detik-detik Si Jago Merah Lalap Tunjungan Plaza 5 Surabaya Trending di Twitter, Kebakaran Menjalar di Atap Mal

Dari daftar tersebut, dua dari pelaku pengeroyokan Ade Armando bernama Bagja dan Komar telah berhasil ditangkap pihak polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x