MEDIA BLITAR – Pada Senin 11 April 2022 besok, pihak BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) akan menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Istana Negara.
Nantinya pihak BEM SI akan menggelar aksi unjuk rasa dengan massa aksi berasal dari 18 kampus seluruh Indonesia
Aksi unjuk rasa yang BEM SI sendiri digelar untuk menyatakan tuntutan ke Presiden Jokowi, salah satunya menyatakan menolak usulan penundaan Pemilu 2024. Lantas apakah unjuk rasa memang harus izin lebih dahulu?
Pihak polisi pun menanggapi terkait rencana unjuk rasa yang tidak mendapatkan izin nantinya dapat melakukan tindakan tegas seperti dibubarkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa tindakan tegas seperti pembubaran unjuk rasa merujuk dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Endra Zulpan dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.
Baca Juga: Drakor Our Blues Episode 1 Sukses Menarik Hati Penonton, Raih Peringkat Pertama Tayangan Perdana