Pemerintah Akan Segera Cabut Kebijakan HET Minyak Goreng Sebesar Rp 14 Ribu Per Liter, Ini Alasannya

- 16 Maret 2022, 15:06 WIB
Pemerintah Akan Segera Cabut Kebijakan HET Minyak Goreng Sebesar Rp 14 Ribu Per Liter, Ini Alasannya,/ Pmj News
Pemerintah Akan Segera Cabut Kebijakan HET Minyak Goreng Sebesar Rp 14 Ribu Per Liter, Ini Alasannya,/ Pmj News /

 

MEDIA BLITAR – Saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liternya.

Hal tersebut juga dinilai membuat kelangkaan pada stok minyak goreng di setiap daerah di tanag air hingga akhirnya menimbulkan antrian atau rebutan masyarakat.

Namun kini pemerintah dikabarkan akan segera menghapus kebijakan HET sebesar Rp14 ribu dan akan menetapkan harga minyak goreng kemasan baru.

Baca Juga: Parade MotoGP Hari Ini di Jakarta, Erick Thohir Ikut Abadikan Momen, Dampingi Jokowi Sambut Pebalap

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai wakil pemerintah yang menyebutkan harga minyak goreng kemasan akan segera disesuaikan dengan harga keekonomian.

Oleh karenanya kebijakan penetapan HET minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu akan segera dicabut oleh pemerintah.

Nantinya penetapan harga minyak goreng kemasan baru yang akan ditetapkan pemerintah bakal diserahkan terhadap mekanisme pasar.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Villarreal Leg-2 Liga Champions: Statistik, Head to Head, Starting XI, Live di Vidio

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pun menjelaskan kebijakan penetapan harga minyak goreng akan diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Menurut Airlangga, perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka termasuk ketersediaan CPO bagi minyak goreng sehingga menjadi alasan pemerintah akan mencabut kebijakan HET Rp14 ribu.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," jelas Menko Airlangga pada Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Ramaikan Parade MotoGP di Jakarta, Simak Daftar Pebalap yang Ikut Hadir Jelang Kompetisi di Sirkuit Mandalika

Selanjutnya Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan kebijakan subsidi untuk minyak goreng curah.

Namun subsidi yang akan diberikan akan menaikkan dari HET minyak goreng curah yang semula Rp11.500 akan dinaikkan menjadi Rp14 ribu per liter.

Dari hasil pertemuan yang diadakan pemerintah pun akhirnya muncul beberapa hasil keputusan terkait kebijakan minyak goreng.

Berikut hasil keputusan terkait kebijakan minyak goreng yang akan ditetapkan pemerintah:

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman Berikut Ini Dapat Meningkatkan IQ, Salah Satunya Makanan Fermentasi

1. Pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

2. Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

3. Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.***      

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah