MEDIA BLITAR – Minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan pokok yang saat ini menjadi buruan ibu-ibu rumah tangga.
Diketahui harga minyak goreng sempat melambung tinggi pada akhir tahun 2021, sehingga pada bulan Januari 2022 pemerintah menetapkan harga minyak goreng dengan satu harga.
Pada tanggal 19 Januari 2021, pemerintah menetapkan harga minyak goreng dengan satu harga, yaitu sebesar Rp14.000.
Penetapan harga minyak goreng ini terus dilakukan oleh pemerintah demi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pada tanggal 1 Februari 2022, pemerintah kembali menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp11.500 yang disambut bahagia seluruh warga masyarakat.
Penetapan harga minyak goreng murah ini menjadi angin segar bagi semua masyarakat Indonesia, terlebih lagi bagi pelaku UMKM yang berkecimpung dalam industri makanan.
Namun dibalik penetapan harga minyak goreng murah dari pemerintah, memunculkan banyak pihak yang melakukan penimbunan atas komoditi minyak goreng.