MEDIA BLITAR – Saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liternya.
Hal tersebut juga dinilai membuat kelangkaan pada stok minyak goreng di setiap daerah di tanag air hingga akhirnya menimbulkan antrian atau rebutan masyarakat.
Namun kini pemerintah dikabarkan akan segera menghapus kebijakan HET sebesar Rp14 ribu dan akan menetapkan harga minyak goreng kemasan baru.
Baca Juga: Parade MotoGP Hari Ini di Jakarta, Erick Thohir Ikut Abadikan Momen, Dampingi Jokowi Sambut Pebalap
Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai wakil pemerintah yang menyebutkan harga minyak goreng kemasan akan segera disesuaikan dengan harga keekonomian.
Oleh karenanya kebijakan penetapan HET minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu akan segera dicabut oleh pemerintah.
Nantinya penetapan harga minyak goreng kemasan baru yang akan ditetapkan pemerintah bakal diserahkan terhadap mekanisme pasar.