Baca Juga: Cover Lagu 'Keke Buka Boneka', Widy dan Kevin Aprilio DIpuji Netizen
Isinya "Pengecualiaan ini berlaku untuk kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulance, kendaraan penolong pada kecelakaan, kendaraan angkutan umum (plat kuning), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan serta angkutan roda dua, atau empat berbasis aplikasi yang memenuhi syarat."
Itu artinya, angkutan ojek daring atau ojol baik sepeda motor maupun mobil masih berlaku meski adanya aturan ganjil genap tersebut.
Baca Juga: Wow, Lisa BLACKPINK Jadi Korban Penipuan oleh Manajernya Sendiri!
Namun yang wajib diingat, untuk muatan mobil dan motor pun juga masih dibatasi dalam Pergub tersebut. Dimana pada mobil hanya bisa dimuati 50 persen dari kapasitas yang ada, dan bisa muat penuh dengan syarat harus ditumpangi oleh satu keluarga.