Batal Berangkat Ibadah Haji, Bukan Kali Pertama di Indonesia

- 2 Juni 2020, 17:13 WIB
Haji (Ilustrasi)
Haji (Ilustrasi) /

Lebih lanjut Menag mengatakan, keputusan pembatalan pemberangkatan haji berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler maupun jemaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jemaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," sebut Menag yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x