Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen

- 3 Februari 2022, 11:14 WIB
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen //Tangkapan layar/YouTube Denny Sumargo

MEDIA BLITAR - Adam Deni resmi ditahan di rumah tahanan Bareksrim  Polri. 

Adam Deni ditangkap oleh kepolisian pada Selasa, 1 Februari 2022 yang lalu. 

Sedangkan vonis penahanan Adam Deni resmi dijatuhkan pada hari Rabu, 2 Februari 2022 setelah dipastikan menjadi tersangka. 

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Polisi Terkait Unggahan Media Sosial, dan Resmi jadi Tersangka

"Malam ini (Rabu, 2 Februari 2022) saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Penangkapan Adam Deni dilakukan oleh kepolisian pada Selasa lalu, pada pukul sekitar 19.00 WIB. 

Setelah penangkapan tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan Adam sebagai tersangka. 

Baca Juga: Adam Deni Ditetapkan jadi Tersangka atas Kasus Ini

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkapnya.

Menurut keterangan Ramadhan, Adam Deni ditangkap akibat  melakukan tindak pidana mengunggah dan menyebarkan dokumen atau file orang lain tanpa seizin pemilik dokumen tersebut. 

Hal ini tentunya melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga: Usai Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Hapus Komentar dan Story, Adam Deni: Kok Bisa Sih Delete Komen?

Kasus ini bermula saat Adam Deni dilaporkan pada pihak kepolisian dalam laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. 

Menurut keterangan Polisi, seseorang berinisial SYD melaporkan hal tersebut pada tanggal 27 Januari 2022.

Akibat perbuatannya, Adam Deni  terancam divonis Undang-undang Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Biodata Lengkap Oki Setiana Dewi dan Suami, Ceramah KDRT Viral: Perbedaan Usia Suami, Anak, Lahir

Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Perlu diketahui, nama Adam Deni sendiri sempat mencuat akibat pserseteruannya dengan musisi yang akrab disapa Jerinx. 

Pada saat itu, Adam Deni berstatus sebagai pelapor. 

Jerinx dilaporkan sebagai pelaku pengancaman dalam kasus tersebut.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah