Kasus Omicron Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Guna Pencegahan dan Pengendaliannya

- 5 Januari 2022, 12:53 WIB
ilustrasi - Kasus Omicron Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Guna Pencegahan dan Pengendaliannya
ilustrasi - Kasus Omicron Meningkat, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Guna Pencegahan dan Pengendaliannya /Pixabay/maffiemaffie

Hal tersebut dikarenakan kasus pertama kali terjadi pada 24 November 2021 dan hanya terjadi di Afrika Selatan.

Baca Juga: Incar Poin Ranking FIFA Kualifikasi Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Malah Uji Tanding dengan Negara Ini

Hingga kini telah mencapai 110 negara dan bisa meluas. Pada level nasional kasus Omicron yang pertama kali dikofirmasi pada 16 Desember 2021 lalu juga terus meningkat.

Meningkatnya kasus Omicron, khususnya di Indonesia dalam upaya pencegahan dan pengendaliannya, Kemenkes menerbetkan Surat Edaran atau SE yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

SE No. HK.02.01-MENKES-1391-2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Baca Juga: UPDATE KASUS PROSTITUSI ONLINE! Polisi Tegaskan Pelanggan Cassandra Angelie Terancam Dapat Dipidana

Aturan tersebut diterbitkan guna memperkuat sinergisme pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan beberapa pihak terkait.

Kemenkes mendorong daerah agar memperkuat kegiatan Testing, Tracing, Treatment atau 3T, melakukan pemantauan, segera melapor, serta berkoordinasi apabila kasus Omicron terjadi di sekitarnya.

Protokol kesehatan juga harus tetap diterapkan untuk mencegah kasus Omicron terjadi.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x