Nadia mengatakan karakteristik Omicron berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) varian Omicron lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi dan menurunkan efikasi vaksin.
Secara terpisah Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional perlu diperpanjang hingga satu atau dua pekan sejak kedatangan di Indonesia.
"Karena dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20, maka mereka juga tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai," katanya.
Tjandra mengatakan WHO telah mengelompokkan varian Omicron ke dalam Variant of Concern (VOC) pada 26 November 2021 sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi pada 9 November 2021.
"Bisa saja sejak 26 November sudah ada warga asing dari delapan negara itu yang masuk ke Indonesia, mungkin dalam dua minggu terakhir ini yang bukan tidak mungkin sudah pernah terpapar varian baru ini," katanya.
Tjandra juga mendorong perlu dilakukan penelusuran kepada pelaku perjalanan internasional terkait kondisi kesehatan mereka, termasuk “whole genome sequencing”.
"Khusus tentang pemeriksaan WGS, secara umum di negara kita, jelas masih perlu ditingkatkan," katanya.
Baca Juga: China Diprediksi akan Alami Wabah COVID-19 'Kolosal' Jika Ngotot Ikuti AS, Prancis